BANI Arbitration Center
BANI Arbitration Center (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 dan dikelola oleh Dewan Pengurus dan diawasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.
Dengan status sebagai organisasi arbitrase Indonesia pertama dan terkemuka di tingkat nasional dan internasional, dan dengan pengalaman lebih dari 4 dekade kini BANI telah memiliki lebih dari 160 arbiter profesional yang berlatarbelakang dari berbagai profesi dan keahlian baik berkebangsaan Indonesia maupun asing.
Peraturan & Perundang-undangan
Peraturan Arbitrase BANI
Peraturan dan prosedur Arbitrase BANI Arbitration Center.
Undang-undang Arbitrase
Landasan hukum tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.
Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981.
Peraturan Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
Konvensi New York 1958
Konvensi tentang Pengakuan dan Pemberlakuan Penghargaan Arbitrase Asing.