Biaya

Biaya Arbitrase BANI

Biaya pendaftaran: Rp 5.000.000, - (dibayar pada saat pendaftaran permohonan arbitrase).

Biaya Arbitrase (Biaya Administrasi, Biaya Pemeriksaan dan Biaya Arbiter) minimum adalah sebesar Rp 20.000.000,-

Biaya Arbitrase masing-masing untuk Konvensi dan Rekonvensi sebagai berikut:

Nilai Tuntutan/Klaim (Rp) Tarif (%)
Lebih kecil dari < Rp 1.000.000.000,-   10.0%
Rp 1.000.000.000,-   10.0%
Rp 2.500.000.000,-   9.0%
Rp 5.000.000.000,-   8.0%
Rp 7.500.000.000,-   7.0%
Rp 10.000.000.000,-   6.0%
Rp 15.000.000.000,-   5.0%
Rp 25.000.000.000,-   4.0%
Rp 50.000.000.000,-   3.0%
Rp 100.000.000.000,-   2.0%
Rp 250.000.000.000,-   1.5%
Rp 500.000.000.000,-   1.0%
Rp 1.000.000.000.000,-   0.8%
Rp 2.000.000.000.000,-   0.6%
Lebih besar dari > Rp 2.000.000.000.000,-   0.6%

Catatan:

  1. Untuk Klaim yang nilainya lebih besar dari Rp 1.000.000.000,- dan berada diantara angka-angka tersebut perhitungan tarifnya menggunakan interpolasi.
  2. Biaya di atas dibayarkan setelah BANI menerbitkan surat penagihan kepada para pihak.
  3. Biaya di atas akan ditambah PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Biaya pemanggilan, transportasi dan honorarium saksi dan/atau ahli. Biaya ini menjadi beban pihak yang mengajukan saksi dan/atau ahli tersebut. Apabila saksi/ahli dihadirkan oleh Majelis, maka biaya dibebankan kepada para pihak dan harus dibayarkan terlebih dahulu kepada BANI sebelum saksi dan/atau ahli tersebut didengar dipersidangan.

  2. Biaya transportasi, akomodasi dan biaya tambahan (bila ada), untuk arbiter yang berdomisili di luar tempat kedudukan sidang terkait. Biaya ini menjadi tanggungan pihak yang menunjuk/memilih arbiter tersebut dan ditentukan besarnya oleh Arbiter yang bersangkutan serta dibayarkan kepada yang bersangkutan melalui BANI.

  3. Biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI. Biaya ini meliputi biaya tempat persidangan, transportasi dan akomodasi bila diperlukan serta menjadi beban pihak yang meminta atau menjadi beban para pihak apabila atas permintaan Majelis Arbitrase yang bersangkutan.

  4. Biaya pemeriksaan lapangan (Site Visit) besarannya akan dihitung dan ditentukan oleh BANI yang merupakan beban para pihak dan akan ditagihkan oleh BANI kepada para pihak.

  5. Biaya penyerahan/pendaftaran putusan di Pengadilan Negeri.

Ditetapkan oleh Ketua BANI secara kasuistis yang disesuaikan dengan kompleksitas permasalahan yang diajukan.

Pengembalian Biaya Arbitrase

  1. Apabila perkara dicabut sebelum persidangan dimulai maka, biaya arbitrase yang telah dibayar akan dikembalikan dengan perincian sebagai berikut:

    1. Dikembalikan 100 % (seratus persen) apabila pencabutan dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak pembayaran diterima oleh BANI;

    2. Dikembalikan 90 % (sembilan puluh persen) apabila pencabutan dilakukan dalam periode waktu antara 6 (enam) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sejak pembayaran diterima oleh BANI;

    3. Dikembalikan 80 % (delapan puluh persen) apabila pencabutan dilakukan dalam periode waktu antara 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sejak pembayaran diterima oleh BANI;

    4. Dikembalikan 70 % (tujuh puluh persen) apabila pencabutan dilakukan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak pembayaran diterima oleh BANI.

  2. Apabila pencabutan perkara dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Pembentukan Majelis Arbitrase, maka biaya arbitrase yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

  3. Apabila terjadi penghapusan perkara oleh Dewan Pengurus BANI karena suatu sebab apapun dan Surat Keputusan Pembentukan Majelis Arbitrase belum diterbitkan, maka pengembalian biaya arbitrase yang telah dibayarkan akan dihitung secara tersendiri (kasuistis).

  4. Apabila dalam persidangan Majelis Arbitrase atau Arbiter Tunggal memutuskan bahwa majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut, maka biaya arbitrase yang telah dibayar oleh para pihak atau salah satu pihak secara keseluruhan tidak dikembalikan.


* Seluruh ketentuan mengenai biaya arbitrase di atas berlaku untuk setiap perkara yang didaftarkan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023.

** Ketentuan mengenai pengembalian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter, baik karena pencabutan oleh Pemohon atau penghapusan oleh Dewan Pengurus BANI, berlaku untuk pencabutan atau penghapusan perkara yang dilakukan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023.