Sejarah

Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI Arbitration Center)

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 dan dikelola oleh Dewan Pengurus dan diawasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.

Dengan status sebagai lembaga arbitrase Indonesia pertama dan terkemuka di tingkat nasional dan internasional, dan dengan pengalaman lebih dari 4 dekade kini BANI telah memiliki lebih dari 160 arbiter profesional yang berlatarbelakang dari berbagai profesi dan keahlian baik berkebangsaan Indonesia maupun asing.

BANI berkedudukan di Jakarta dan memiliki arbitrase wilayah di beberapa kota besar di Indonesia, yaitu Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak dan Jambi.

Dalam memberikan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk bertindak secara otonomi dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan, BANI telah mengembangkan peraturan dan prosedur arbitrase, arbitrase elektronik, hybrid arbitration dan mediasi. Peraturan dan prosedur ini dipergunakan untuk arbitrase domestik dan internasional.

Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa melalui arbitrase telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip otonomi para pihak, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat.

Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang final dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik putusan-putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri berdasarkan Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

BANI didirikan untuk tujuan:

  1. Dalam rangka turut serta dalam upaya penegakan hukum secara otonom dan independen di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya di bidang perdagangan, termasuk korporasi, konstruksi, asuransi, industri, keuangan, fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, lisensi, franchise, minyak, gas bumi dan sumber daya alam lainnya, pelayaran/maritim, telekomunikasi, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.

  2. Menyediakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.

  3. Menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program-program pelatihan/pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

BANI adalah salah satu pendiri dan anggota dari Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG). BANI juga merupakan salah satu pendiri dari Regional Arbitrators Institutes Forum (RAIF). Selain itu, BANI merupakan anggota International Council for Commercial Arbitration (ICCA).

Dalam rangka mengembangkan Arbitrase Internasional dan berbagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di bidang komersial antara para pengusaha di negara-negara yang bersangkutan, BANI telah mengadakan kesepakatan kerjasama dengan berbagai lembaga di beberapa negara. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:

  • The Japan Commercial Arbitration Association (JCAA);
  • The Netherlands Arbitration Institute (NAI);
  • The Korean Commercial Arbitration Board (KCAB);
  • Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA);
  • The Philippines Dispute Resolution Centre(PDRCI);
  • Hong Kong International Arbitration Centre(HKIAC);
  • The Foundation for International Commercial Arbitration dan Alternative Dispute Resolution (SICA-FICA);
  • The Singapore Institute of Arbitrators (SIArb);
  • Arbitration Association Brunei Darussalam (AABD);
  • Asian International Arbitration Centre (AIAC);
  • The Belgian Centre for Arbitration and Mediation (CEPANI).
  • Thai Arbitration Centre (THAC);
  • Bangladesh International Arbitration Centre (BIAC);
  • China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC)