PUBLIC TRAINING - Januari 2017
Sejalan dengan perkembangan globalisasi yang melibatkan para pelaku bisnis menjalankan usahanya secara multinasional dan melintas batas (borderless), penyelesaian sengketa melalui arbitrase semakin meningkat. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa baik domestik maupun internasional. Alternatif penyelesaian sengketa (APS) melalui arbitrase dipilih oleh pelaku bisnis selain proses yang cepat dan hemat, arbitrase juga bersifat rahasia yang dapat melindungi para pihak dari hal yang tidak diinginkan atau merugikan informasi bisnis kepada umum.