Peraturan & Prosedur Arbitrase
Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2020
BAB I
Ruang Lingkup
Pasal 1. Kesepakatan Arbitrase
Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis sepakat membawa sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI Arbitration Center”), atau menggunakan Peraturan dan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan di bawah penyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijakan BANI. Mengutamakan Penyelesaian sengketa secara damai melalui Arbitrase di BANI dilandasi ... Selengkapnya